Saturday 9 January 2016

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 2016, Aplikasi dan Pedoman

Assalammualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,

Sasaran Kerja Pegawai (PNS) yang selanjutnya disingkat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur oleh Pemerintah Indonesia. Disamping itu, Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS) ini bertujuan Selaku petunjuk bagi tiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Penilai dalam menyusun Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan bidang tugas jabatannya.
Penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan oleh Pejabat Penilai satu kali dalam 1 tahun yang dilakukan tiap akhir Bulan desember pada tahun yang bersangkutan ataupun bisa juga paling lama akhir Bulan januari di tahun selanjutnya. Selain itu, Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur Sasaran Kerja Pegawai (SKP PNS) dengan bobot nilai 60% dan juga Perilaku kerja dengan bobot nilai 40% persen.

Ketentuan SKP

  1. Setiap yang berprofesi sebagai PNS harus menyusun SKP.
  2. SKP tersebut mesti disetujui dan juga di tetapkan oleh pejabat penilai
  3. Pegawai Negeri Sipil yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan perpres Disiplin PNS.
  4. SKP itu memuat uraian tugas jabatan dan juga target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata terukur.
  5. Dalam perihal SKP yang dirancang oleh Pegawai Negeri Sipil tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan juga bersifat final.
  6. Sasaran Kerja Pegawai memuat kegiatan tugas jabatan & target yg harus dicapai. Tiap kegiatan tugas jabatan yg bakal dilakukan harus berlandaskan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan juga uraian tugas yg telah di tetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK)
  7. SKP di tetapkan tiap tahun pada bulan januari awal tahunnya.
  8. Dalam perihal terjadi perpindahan PNS sesudah bulan januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP kepada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas ataupun surat perintah menduduki jabatan.
Mekanisme penilaian kinerja


Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan

Penilaian Kinerja PNS
Proses Penyusunan SKP PNS
Berikut File Excel untuk pengisian SKP 2016 disini
Pedoman
Perka BKN No.01 Tahun 2013 disini
PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS disini

Terima Kasih Semoga Bermanfaat


0 komentar:

Post a Comment