Tuesday 1 March 2016

Juknis Ujian Nasional (UN 2016) Kisi-Kisi dan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2016


Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2016, Juknis Ujian Nasional 2016, Kisi-Kisi UN SMP SMPLB SMA SMALB SMK Paket B dan C Buku Saku UN 2016 dan lainnya.

MANFAAT UJIAN NASIONAL

  • Pemetaan mutu program pendidikan dan atau satuan pendidikan
  • Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
  • Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan
  • Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan hasil UN untuk melakukan pemetaan pencapaian standar peserta didik, satuan pendidikan maupun wilayah

KISI-KISI UJIAN NASIONAL

  • Kisi-kisi Ujian Nasional 2015/2016 disusun berdasarkan kriteria kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama (irisan materi pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 dan Kurikulum 2013)
  • Kisi-kisi Ujian Nasional memuat cakupan materi dan level kognitif untuk setiap mata pelajaran, jenjang, dan jenis pendidikan
  • Kisi-kisi Ujian Nasional dikembangkan oleh pakar materi dari perguruan tinggi dan guru berpengalaman di bawah koordinasi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud
  • Materi yang diujikan dalam Ujian Nasional adalah materi yang diajarkan pada kurikulum yang berlaku berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2006 (KTSP) dan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 (K13). Sebagai contoh, pada mata pelajaran Fisika misalnya, terdapat 90% materi yang sama dari kedua kurikulum tersebut dan 10%  yang berbeda. Maka materi yang dujikan dalam UN adalah materi yang sama (90%) sedangkan materi yang berbeda (10%) diujikan melalui ujian satuan pendidikan
Download Kisi-Kisi pada link dibawah ini:


Jadwal UN-PBT (paper based test)
Ujian Nasional Berbasis Kertas (Paper Based Test, PBT) adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian  Nasional (LJUN) berbasis kertas
Ujian Nasional Dilaksanakan Serentak Sesuai Dengan Jadwal Yang Telah Ditetapkan

Jadwal UN-CBT (computer based test)

Ujian Nasional Berbasis Komputer (Computer Based Test, CBT) adalah sistem ujian yang digunakan dalam UN dengan menggunakan sistem komputer. UN-CBT dilaksanakan bersamaan dengan UN-PBT, namun akan berakhir berbeda karena dalam sehari hanya ada satu mata pelajaran yang diujikan, sedangkan jumlah peserta yang dapat menempuh UN-CBT setiap harinya dibatasi oleh jumlah/ketersediaan komputer

Ujian Nasional Berbasis Komputer Dilaksanakan Di Sekolah Yang Telah 2016 Ditetapkan Oleh Dinas Pendidikan Provinsi


MANFAAT UN-CBT (computer based test)

  • Memudahkan dalam pengamanan dan penyediaan logistik serta lebih kecil kemungkinan terjadi keterlambatan naskah soal, tertukarnya naskah soal, dan ketidakjelasan hasil cetak naskah soal
  • Tidak ada kerumitan pengumpulan Lembar Jawaban Ujian Nasional dan gambar dalam soal menjadi lebih jelas 
  • Lebih mengakomodasi siswa dengan ketunaan. Misalnya, untuk 'low vision' tulisan dan gambar bisa diperbesar
  • Hasil UN bisa diumumkan secara lebih cepat, sehingga siswa memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau untuk masuk ke dunia kerja
  • UN memungkinkan untuk dilakukan beberapa kali dalam setahun, sehingga siswa lebih singkat menunggu UN berikutnya

KELULUSAN PESERTA DIDIK

  • Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan berdasarkan Rapat Dewan Guru, sedangkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat dengan melibatkan
  • perwakilan dari satuan pendidikan non formal

Kelulusan Peserta Didik Sepenuhnya Menjadi Kewenangan Masing-Masing Sekolah/Madrasah, Termasuk Dalam Pembobotan Nilai Rapor Dan Nilai Ujian Sekolah/Madrasah
PERSYARATAN MENGIKUTI UN
Persyaratan Umum:

  • Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir satuan pendidikan tertentu di jenjang pendidikan dasar dan menengah
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu, mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir
  • Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada pendidikan kesetaraan Peserta didik belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan

KASUS TERTENTU

Siswa yang tersangkut kasus hukum saat pelaksanaan UN tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN sepanjang syarat-syarat sebagai peserta UN terpenuhi, namun pelaksanaannya dikoordinasikan antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan satuan pendidikan pelaksana dan aparat hukum yang terkait
Pada prinsipnya, siswa yang sedang dalam perawatan di rumah sakit tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN sepanjang syarat-syarat sebagai peserta UN terpenuhi. Teknis pelaksanaannya dikoordinasikan sebagai berikut:

  • Jika kondisi kesehatannya memungkinkan, siswa mengikuti UN di rumah sakit, dengan koordinasi antara Dinas Pendidikan kabupaten/Kota, satuan pendidikan pelaksana dan rumah sakit;
  • Jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan mengikuti UN, setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, siswa tersebut dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal, di sekolah atau di rumah sakit;
  • Jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan mengikuti UN susulan, maka siswa dapat mengikuti UN perbaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.


PELANGGARAN & SANKSI
Ada 3 (tiga) jenis pelanggaran baik oleh peserta ujian maupun pengawas ruang ujian, masing-masing yaitu jenis pelanggaran ringan, jenis pelanggaran sedang, dan jenis pelanggaran berat


Artikel ini saya sadur langsung dari file pdf di http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/03/infografis-ujian-nasional-2016.
Bapak ibu dan pengunjung semuanya seluruh file diatas dalam bentuk pdf sudah saya gabung menjadi 1 file, sehingga untuk download file akan lebih mudah. Silahkan di klik link dibawah ini:

POS UN 2016, KISI-KISI dan JUKNIS Resmi Kemdikbud 
Password = bagguno.blogspot.com
Semoga bermanfaat, adapun link untuk Kemdikbud dapat dilihat dibawah ini.

Biro Komunikasi Dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Kompleks Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270
Telp: 177 / 021-570 3303
SMS: 0811 976 929
E-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id
Fax: 021-573 3125
Website: www.kemdikbud.go.id
Facebook: www.fb.com/Kemdikbud.RI


0 komentar:

Post a Comment